Menu

Mode Gelap
Komitmen Wujudkan Masyarakat Pesawaran yang Harmonis dan Kondusif, Bupati Teken Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Forkopimda Respon Penyebaran Kasus DBD, Puskesmas Kalirejo Pesawaran Gelar Serangkaian Upaya Mitigasi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Dendi Ramadhona Resmikan Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pesawaran Bupati Dendi Ramadhona Hadiri Tasyakuran Harlah Ke-102 NU Sekaligus Peresmian Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran Kabupaten Pesawaran Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan Indeks SPBE Tahun 2025 Bupati Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti ke-79

Daerah

Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

badge-check


					Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi Perbesar

Pesawaran, 17 Maret 2025 – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menjadi pembina upacara dalam apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada Senin (17/3/2025) dan diikuti oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.

Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat silaturahmi, meningkatkan disiplin pegawai, serta menegaskan komitmen aparatur sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam amanatnya, Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan beberapa hal penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati mengajak para ASN untuk memahami dan menyikapi berbagai informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan. ASN diminta untuk mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi membangun.

Selain itu, Bupati Dendi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Selain itu, Bupati Dendi juga menjelaskan beberapa hal penting mengenai kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor.

Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Dengan kebijakan ini, ASN dapat memiliki fleksibilitas dalam bekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun tetap menjalankan tugas pemerintahan secara efisien,” jelasnya.

Meski demikian, Bupati Dendi menegaskan bahwa kebijakan WFA harus tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh sistem kerja yang fleksibel ini.

“WFA bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan mengoptimalkan efisiensi kerja. Pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dengan SOP dan petunjuk teknis agar berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komitmen Wujudkan Masyarakat Pesawaran yang Harmonis dan Kondusif, Bupati Teken Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Forkopimda

25 Maret 2025 - 10:48 WIB

Respon Penyebaran Kasus DBD, Puskesmas Kalirejo Pesawaran Gelar Serangkaian Upaya Mitigasi

25 Maret 2025 - 10:46 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Dendi Ramadhona Resmikan Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pesawaran

25 Maret 2025 - 10:45 WIB

Bupati Dendi Ramadhona Hadiri Tasyakuran Harlah Ke-102 NU Sekaligus Peresmian Gedung PCNU Kabupaten Pesawaran

25 Maret 2025 - 10:44 WIB

Kabupaten Pesawaran Gelar Rapat Evaluasi dan Perencanaan Indeks SPBE Tahun 2025

25 Maret 2025 - 10:43 WIB

Trending di Daerah